Cyber crime
Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat saja. Dengan
semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai teknologi informasi dan
komunikasi, serta adanya sifat murni manusia yang selalu tidak pernah merasa
puas, tentu saja hal ini lama kelamaan, membawa banyak dampak positif maupun negatif.
Pada akhirnya, banyak manusia itu sendiri yang melakukan penyalahgunaan dalam
penggunaan teknologi komputer, yang kemudian meningkat menjadi tindak kejahatan
di dunia maya atau lebih dikenal sebagai cyber crime.
Cyber crime adalah istilah yang mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana
dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal (Andi Hamzah, 1989).
Contoh kejahatan dunia maya
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal
(mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalahpornografi anak dan judi online.
- Cyberpiracy adalah Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer.
- Cybertrespass adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada Sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan Website yang di-protect dengan password.
- Cybervandalism
adalah Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang Mengganggu
proses transmisi informasi elektronik dan Menghancurkan data di komputer
Illegal Contents (Konten Tidak Sah)
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery (Pemalsuan Data)
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Cyber Spionase (Mata-mata)
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.
Data Theft (Mencuri Data)
Kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Misuse of devices (Menyalahgunakan Peralatan Komputer)
Dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.
Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
DoS (Denial Of Service)
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.
llegal Access
(Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)
Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses
secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud
untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau
berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hacking merupakan salah satu dari jenis
kejahatan ini yang sangat sering terjadi.
PENYEBAB
TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak
terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya
orang yang
mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun
jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung
motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu
ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan
merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain
Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis
kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National
Police Agency of Japan (NPA)
Adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan
computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi
menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran abbscene materials termasuk pornografi,
indecent exposure dan child pornography.
3.Cyber Harrasment
Pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan
hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul ketika otang yang bukan pemilik
kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui
perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap
perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi
data
· pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap
system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau
gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal
sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang
tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan
Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan
computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui
factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu
menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan computer.
Sumber : http://itdare.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-cyber-crime-dan-jenis-jenis.html
: http://cumiyu21.blogspot.co.id/2012/11/makalah-cybercrime.html

Komentar
Posting Komentar